Koreksi Pasal 539
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Senjata Nuklir mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral dalam hal perlucutan serta non-proliferasi senjata nuklir, dan senjata radiologi serta seluruh aspek yang terkait dengan International Atomic Energy Agency (IAEA) dan Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty Organization (CTBTO) termasuk kerja sama penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.
(2) Seksi Senjata Kimia mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban Pemerintah RI pada Konvensi Senjata Kimia, Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) serta aspek lainnya.
(3) Seksi Senjata Biologi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Konvensi Senjata Biologi, sistem verifikasinya, pemenuhan hak dan kewajiban Pemerintah RI pada Konvensi Senjata Biologi serta aspek lainnya.
(4) Seksi Senjata Konvensional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perjanjian dan pengembangan teknologi senjata konvensional seperti ranjau darat, senjata ringan dan kaliber kecil, serta peluru kendali.
Koreksi Anda
