Koreksi Pasal 537
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Subdirektorat Senjata Pemusnah Massal dan Senjata Konvensional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kebijakan perlucutan senjata pemusnah massal dan senjata konvensional;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kebijakan perlucutan senjata pemusnah massal dan senjata konvensional;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan kebijakan senjata pemusnah massal dan senjata konvensional;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai kebijakan perlucutan senjata pemusnah massal dan senjata konvensional; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai kebijakan perlucutan senjata pemusnah massal dan senjata konvensional.
Koreksi Anda
