Koreksi Pasal 536
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Senjata Pemusnah Massal dan Senjata Konvensional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata di bidang multilateral mengenai kebijakan perlucutan senjata pemusnah massal dan senjata konvensional.
Koreksi Anda
