Koreksi Pasal 535
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Konflik Antarnegara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai konflik antarnegara yang dibahas dalam Dewan Keamanan PBB, organisasi internasional, dan forum kerja sama multilateral antarnegara yang terkait serta melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan sanksi Dewan Keamanan PBB yang diberikan kepada suatu negara dalam kaitan dengan konflik antarnegara.
(2) Seksi Konflik Internal Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai konflik internal negara yang dibahas dalam Dewan Keamanan PBB, organisasi internasional, dan forum kerja sama multilateral antarnegara terkait serta melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan sanksi Dewan Keamanan PBB yang diberikan kepada suatu negara dalam kaitan dengan konflik internal negara.
(3) Seksi Operasi Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai keikutsertaan INDONESIA pada operasi pemeliharaan perdamaian dan kinerja PBB, operasi pemeliharan perdamaian masa konflik dan pasca-konflik (post-conflict peace building) termasuk persiapan kinerja dan pelaksanaan kerja sama pusat pelatihan pasukan dan polisi perdamaian.
(4) Seksi Kelembagaan Keamanan Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai struktur dan keanggotaan Dewan Keamanan PBB dan komite/unit kerja yang dibentuknya, dekolonisasi, isu penggabungan atau tuntutan kemerdekaan suatu wilayah serta kebijakan luar negeri organisasi persemakmuran dan organisasi multilateral khusus yang terkait dengan konflik politis di suatu wilayah, termasuk diplomasi preventif.
Koreksi Anda
