Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 533

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Subdirektorat Keamanan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, dan kelembagaan keamanan internasional; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, dan kelembagaan keamanan internasional; c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, dan kelembagaan keamanan internasional; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, dan kelembagaan keamanan internasional; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, dan kelembagaan keamanan internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 533 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id