Koreksi Pasal 533
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Subdirektorat Keamanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, dan kelembagaan keamanan internasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, dan kelembagaan keamanan internasional;
c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, dan kelembagaan keamanan internasional;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, dan kelembagaan keamanan internasional; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, dan kelembagaan keamanan internasional.
Koreksi Anda
