Koreksi Pasal 531
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata terdiri atas:
a. Subdirektorat Keamanan Internasional;
b. Subdirektorat Senjata Pemusnah Massal dan Senjata Konvensional;
c. Subdirektorat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara;
d. Subdirektorat Penanggulangan Terorisme; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
