Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 530

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme; c. perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 530 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id