Koreksi Pasal 530
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
c. perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
