Koreksi Pasal 529
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Direktorat Jenderal Multilateral di bidang keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, penanggulangan kejahatan lintas negara, dan terorisme.
Koreksi Anda
