Koreksi Pasal 528
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas menyiapkan kertas kerja, bahan ceramah Direktur Jenderal, kertas posisi, kertas tugas, memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan instansi lain, dan laporan perkembangan akhir.
(2) Subbagian Peraturan mempunyai tugas mengumpulkan, menganalisis dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan dan produk-produk hukum di bidang kerja sama multilateral serta menyiapkan rancangan keputusan Direktur Jenderal.
(3) Subbagian Dokumentasi, Perpustakaan, dan Kearsipan mempunyai tugas mengelola dokumentasi, perpustakaan, dan kearsipan.
Koreksi Anda
