Koreksi Pasal 527
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pengolahan Data, Peraturan, dan Dokumentasi terdiri atas:
a. Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data;
b. Subbagian Peraturan; dan
c. Subbagian Dokumentasi, Perpustakaan, dan Kearsipan.
Koreksi Anda
