Koreksi Pasal 526
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525, Bagian Pengolahan Data, Peraturan, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. perumusan kertas kerja;
c. kompilasi peraturan perundang-undangan; dan
d. pengelolaan dokumen, perpustakaan, dan kearsipan.
Koreksi Anda
