Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 526

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525, Bagian Pengolahan Data, Peraturan, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. perumusan kertas kerja; c. kompilasi peraturan perundang-undangan; dan d. pengelolaan dokumen, perpustakaan, dan kearsipan.
Koreksi Anda