Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 524

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kontribusi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dengan Kementerian/instansi terkait dan Kelompok Kerja Kontribusi dalam merumuskan program pelaksanaan kebijakan teknis mengenai kontribusi dan mengkaji serta MENETAPKAN prioritas keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional. (2) Subbagian Pencalonan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan program dan pelaksanaan pencalonan pada organisasi-organisasi internasional. (3) Subbagian Jabatan pada Organisasi Internasional mempunyai tugas menyampaikan informasi tentang tersedianya lowongan jabatan pada organisasi internasional dan memfasilitasi proses aplikasinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 524 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id