Koreksi Pasal 522
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Bagian Kontribusi dan Pencalonan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal di bidang kontribusi, pencalonan keanggotaan, dan pengisian lowongan jabatan pada organisasi internasional;
b. pelaksanaan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal di bidang kontribusi, pencalonan keanggotaan, dan pengisian lowongan jabatan pada organisasi internasional; dan
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan mengenai status keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional.
Koreksi Anda
