Koreksi Pasal 520
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Anggaran dan Gaji mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bagi penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran serta pengelolaan gaji Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan pembayaran dan administrasi perjalanan dinas Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Perhitungan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan urusan pembukuan, pembuatan pertanggungjawaban keuangan, pembuatan perhitungan anggaran, dan laporan realisasi anggaran.
Koreksi Anda
