Koreksi Pasal 516
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program Kerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Evaluasi Program Kerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi evaluasi pelaksanaan program kerja Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam perumusan dan penyajian laporan.
Koreksi Anda
