Koreksi Pasal 515
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Program Kerja dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program Kerja;
b. Subbagian Evaluasi Program Kerja; dan
c. Subbagian Pelaporan.
Koreksi Anda
