Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 514

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Bagian Program Kerja dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal; b. evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal; dan c. pelaporan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 514 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id