Koreksi Pasal 514
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Bagian Program Kerja dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal;
b. evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal; dan
c. pelaporan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
