Koreksi Pasal 512
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, dan pembinaan disiplin pegawai Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan tata persuratan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
