Koreksi Pasal 510
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kepegawaian;
b. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; dan
c. pengelolaan tata persuratan.
Koreksi Anda
