Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 510

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kepegawaian; b. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; dan c. pengelolaan tata persuratan.
Koreksi Anda