Koreksi Pasal 507
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Sekretariat Direktorat Jenderal Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan naskah kebijakan teknis, rencana, dan program kerja serta evaluasi dan laporan Direktorat Jenderal;
b. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Jenderal;
c. penyiapan penyusunan pedoman peraturan perundang-undangan dan pemberian pertimbangan hukum Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan urusan pembayaran kontribusi/iuran keanggotaan dan pencalonan serta memfasilitasi pengisian lowongan jabatan pada organisasi internasional; dan
e. pelaksanaan pengolahan data dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
