Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 507

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Sekretariat Direktorat Jenderal Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan naskah kebijakan teknis, rencana, dan program kerja serta evaluasi dan laporan Direktorat Jenderal; b. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Jenderal; c. penyiapan penyusunan pedoman peraturan perundang-undangan dan pemberian pertimbangan hukum Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan pembayaran kontribusi/iuran keanggotaan dan pencalonan serta memfasilitasi pengisian lowongan jabatan pada organisasi internasional; dan e. pelaksanaan pengolahan data dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 507 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id