Koreksi Pasal 506
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal Multilateral mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Multilateral di bidang penyusunan rencana program kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata persuratan, data dan dokumentasi serta urusan kontribusi/iuran keanggotaan Pemerintah RI, pencalonan INDONESIA, dan memfasilitasi pengisian lowongan jabatan pada organisasi internasional.
Koreksi Anda
