Koreksi Pasal 505
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Multilateral terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Multilateral;
b. Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata;
c. Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan;
d. Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup;
e. Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual; dan
f. Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang.
Koreksi Anda
