Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 505

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Multilateral terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Multilateral; b. Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata; c. Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan; d. Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup; e. Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual; dan f. Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang.
Koreksi Anda