Koreksi Pasal 496
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama ASEAN-Amerika Serikat dan ASEAN-Kanada mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan Amerika Serikat dan ASEAN dengan Kanada di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(2) Seksi Kerja Sama ASEAN-Uni Eropa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan Uni Eropa di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Seksi Kerja Sama ASEAN-Rusia mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan Rusia di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Koreksi Anda
