Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 492

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama ASEAN-India dan ASEAN-Pakistan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan India dan ASEAN dengan Pakistan di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (2) Seksi Kerja Sama ASEAN-Australia mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan Australia di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (3) Seksi Kerja Sama ASEAN-Selandia Baru mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan Selandia Baru di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 492 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id