Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 486

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Subdirektorat Asia Timur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Timur di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Timur di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi; c. penyiapan dan pelaksanaan perundingan dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Timur di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Timur di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Timur di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi; dan f. Penyiapan perumusan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri RI dalam rangka kerja sama ASEAN dengan negara dan organisasi regional serta internasional yang menjadi mitra wicara ASEAN bagi Sidang SOM ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Timur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 486 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id