Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 483

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Mitra Wicara dan Antarkawasan ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama ASEAN dengan negara dan organisasi internasional yang menjadi mitra wicara ASEAN di kawasan Asia Timur, Asia Selatan dan Pasifik, Amerika dan Eropa, kerja sama antarkawasan, serta organisasi-organisasi regional dan internasional di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama ASEAN dengan negara dan organisasi internasional yang menjadi mitra wicara ASEAN di kawasan Asia Timur, Asia Selatan dan Pasifik, Amerika dan Eropa, kerja sama antarkawasan, serta organisasi-organisasi regional dan internasional di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi; c. perundingan dalam rangka kerja sama ASEAN dengan negara dan organisasi internasional yang menjadi mitra wicara ASEAN di kawasan Asia Timur, Asia Selatan dan Pasifik, Amerika dan Eropa, kerja sama antarkawasan, serta organisasi-organisasi regional dan internasional di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama ASEAN dengan negara dan organisasi internasional yang menjadi mitra wicara ASEAN di kawasan Asia Timur, Asia Selatan dan Pasifik, Amerika dan Eropa, kerja sama antarkawasan, serta organisasi-organisasi regional dan internasional di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama ASEAN dengan negara dan organisasi internasional yang menjadi mitra wicara ASEAN di kawasan Asia Timur, Asia Selatan dan Pasifik, Amerika dan Eropa, kerja sama antarkawasan, serta organisasi-organisasi regional dan internasional di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi; f. penyiapan perumusan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri RI dalam rangka kerja sama ASEAN dengan negara dan organisasi regional serta internasional yang menjadi mitra wicara ASEAN bagi Sidang SOM ASEAN dengan Mitra Wicara; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 483 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id