Koreksi Pasal 480
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Sosial, Pembangunan Pedesaan, dan Pengentasan Kemiskinan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, dan pengentasan kemiskinan.
(2) Seksi Kerja Sama Kependudukan dan Kesehatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai kependudukan dan kesehatan.
(3) Seksi Kerja Sama Pelayanan Masyarakat dan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai pelayanan masyarakat dan tenaga kerja.
Koreksi Anda
