Koreksi Pasal 479
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembangunan Sosial terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Sosial, Pembangunan Pedesaan, dan Pengentasan Kemiskinan;
b. Seksi Kerja Sama Kependudukan dan Kesehatan; dan
c. Seksi Kerja Sama Pelayanan Masyarakat dan Tenaga Kerja.
Koreksi Anda
