Koreksi Pasal 478
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Pembangunan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja;
c. penyiapan, pelaksanaan dan penindaklanjutan hasil perundingan dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja; dan
f. Pengarahan dan penyiapan materi/bahan mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja atau perumusan terkait dengan kebijakan atau posisi kerja sama fungsional terutama dalam menghadapi sidang-sidang tingkat Menteri dan Pejabat Tinggi, seperti ASEAN Ministerial Meeting on Rural Development and Poverty Eradication (AMRDPE), Senior Official Meeting on Rural Development and Poverty Eradication (SOMRDPE), ASEAN Ministerial Meeting Social Wealthfare Development (AMMSWD), Senior Official Meeting on Social Wealthfare Development (SOMSWD), ASEAN Health Ministerial Meeting (AHMM), Senior Official Meeting on Health Development (SOMHD), ASEAN Labour Ministerial Meeting (ALMM), dan Senior Labour Official Meeting (SLOM).
Koreksi Anda
