Koreksi Pasal 477
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembangunan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Fungsional ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan
pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja.
Koreksi Anda
