Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 476

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Seksi Kerja Sama Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai lingkungan hidup sehingga dapat memaksimalkan peran dan partisipasi INDONESIA dalam kerangka kerja sama ASEAN, khususnya di bidang kerja sama Lingkungan Hidup. (3) Seksi Kerja Sama Penanggulangan Bencana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai penanggulangan bencana.
Koreksi Anda