Koreksi Pasal 475
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
b. Seksi Kerja Sama Lingkungan hidup; dan
c. Seksi Kerja Sama Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
