Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 475

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. Seksi Kerja Sama Lingkungan hidup; dan c. Seksi Kerja Sama Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 475 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id