Koreksi Pasal 474
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik
dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN untuk peningkatan dan pengembangan kerja sama mengenai ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana;
c. penyiapan, pelaksanaan dan penindaklanjutan hasil perundingan dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana; dan
f. Pengarahan dan penyiapan materi/bahan mengenai ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana atau perumusan terkait dengan kebijakan atau posisi kerja sama fungsional terutama dalam menghadapi sidang-sidang tingkat Menteri dan Pejabat Tinggi, seperti ASEAN Ministerial Meeting on Environment (AMME), ASEAN Senior Official Meeting on Environment (ASOEN), Committee on Science and Technology (COST), ASEAN Committee on Disaster Management (ACDM), ASEAN Senior Official Meeting on Forestry (ASOF), dan Senior Official Meeting on Agriculture and Forestry (SOM-AMAF).
Koreksi Anda
