Koreksi Pasal 470
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Penerangan, Kebudayaan, dan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan;
c. penyiapan, pelaksanaan dan penindaklanjutan hasil perundingan dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan; dan
f. Pengarahan dan penyiapan materi/bahan mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan atau perumusan terkait dengan kebijakan atau posisi kerja sama fungsional terutama dalam menghadapi sidang-sidang tingkat Menteri dan Pejabat Tinggi, seperti ASEAN Ministerial Meeting Responsible for Information (AMRI), Senior Official Meeting Responsible for Information (SOMRI), ASEAN Ministerial Meeting for Culture and Arts (AMCA), Senior Official Meeting for Culture and Arts (SOMCA), ASEAN Committee on Culture and Information (ASEAN COCI), ASEAN Ministerial Meeting on Education (ASED), dan Senior Official Meeting on Education (SOMED).
Koreksi Anda
