Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 469

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penerangan, Kebudayaan, dan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Fungsional ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 469 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id