Koreksi Pasal 468
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Pemuda, Perempuan dan Anak mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai pemuda, perempuan, dan anak;
(2) Seksi Kerja Sama Penanggulangan Masalah Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai penanggulangan masalah narkotika dan obat-obatan terlarang.
(3) Seksi Kerja Sama Pegawai Negeri ASEAN dan Yayasan ASEAN mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai kerja sama pegawai negeri ASEAN, dan Yayasan ASEAN.
Koreksi Anda
