Koreksi Pasal 466
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan Yayasan ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai pemuda, perempuan dan anak, penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang, pegawai negeri ASEAN, dan kerja sama Yayasan ASEAN;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai pemuda, perempuan dan anak, penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, pegawai negeri ASEAN, dan kerja sama Yayasan ASEAN;
c. penyiapan, pelaksanaan dan penindaklanjutan hasil perundingan dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai pemuda, perempuan dan anak, penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, pegawai negeri ASEAN, dan kerja sama Yayasan ASEAN;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai pemuda, perempuan dan anak, penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, pegawai negeri ASEAN, dan kerja sama Yayasan ASEAN;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai pemuda, perempuan dan anak, penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, pegawai negeri ASEAN, dan kerja sama Yayasan ASEAN; dan
f. Pengarahan dan penyiapan materi/bahan mengenai pemuda, perempuan dan anak, penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, pegawai negeri ASEAN dan kerja sama yayasan ASEAN atau perumusan terkait dengan kebijakan atau posisi kerja sama fungsional terutama dalam menghadapi sidang-sidang tingkat Menteri dan Pejabat Tinggi, Senior Official Meeting on ASEAN Ministerial Meeting on Youth (AMMY) dan Senior Official Meeting on Youth (SOMY), ASEAN Senior Official Meeting on Drugs (ASOD), ASEAN Committee on Women (ACW), ASEAN Committee on Women and Child (ACWC), dan ASEAN Committee on Civil Service Matters (ACCSM).
Koreksi Anda
