Koreksi Pasal 465
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan Yayasan ASEAN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Fungsional ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional mengenai pemuda, perempuan dan anak, penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, pegawai negeri ASEAN, dan kerja sama Yayasan ASEAN.
Koreksi Anda
