Koreksi Pasal 463
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Direktorat Kerja Sama Fungsional ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai sumber daya
manusia, yayasan ASEAN, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan pembangunan sosial;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai sumber daya manusia, yayasan ASEAN, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan pembangunan sosial;
c. perundingan dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai sumber daya manusia, yayasan ASEAN, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan pembangunan sosial;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai sumber daya manusia, yayasan ASEAN, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan pembangunan sosial;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai sumber daya manusia, yayasan ASEAN, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan pembangunan sosial; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
