Koreksi Pasal 460
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Investasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai investasi.
(2) Seksi Usaha Mikro, Kecil Menengah, dan Koperasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
(3) Seksi Subkawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN dalam mendukung partisipasi INDONESIA yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama pengembangan subkawasan ASEAN dalam kerangka ASEAN Mekong Basin Development Cooperation (AMBDC), kerja sama subkawasan ASEAN lain dan organisasi regional lainnya.
Koreksi Anda
