Koreksi Pasal 454
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Subdirektorat Komoditi dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai pertanian, kehutanan, perkebunan, energi, mineral, perikanan, dan kelautan;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN
mengenai pertanian, kehutanan, perkebunan, energi, mineral, perikanan, dan kelautan;
c. penyiapan dan pelaksanaan perundingan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai pertanian, kehutanan, perkebunan, energi, mineral, dan kelautan;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai pertanian, kehutanan, perkebunan, energi, mineral, perikanan, dan kelautan; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai pertanian, kehutanan, perkebunan, energi, mineral, perikanan, dan kelautan.
Koreksi Anda
