Koreksi Pasal 450
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai
keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, dan pariwisata;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, dan pariwisata;
c. penyiapan dan pelaksanaan perundingan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, dan pariwisata;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, dan pariwisata; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, dan pariwisata.
Koreksi Anda
