Koreksi Pasal 449
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunikasi, dan pariwisata.
Koreksi Anda
