Koreksi Pasal 444
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN terdiri atas:
a. Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan;
b. Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi;
c. Subdirektorat Komoditi dan Sumber Daya Alam;
d. Subdirektorat Investasi dan Kerja Sama Subkawasan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
