Koreksi Pasal 442
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perindustrian, perdagangan, jasa ekonomi, komoditi dan sumber daya alam, investasi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pengembangan subkawasan ASEAN dan organisasi regional lainnya.
Koreksi Anda
