Koreksi Pasal 438
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Subdirektorat Kerja Sama Forum, Lembaga Regional dan Entitas ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik dan keamanan forum, lembaga regional dan entitas ASEAN, meliputi ASEAN Political Security Community Council (APSC), ASEAN Coordinating Council (ACC) dan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA);
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik dan keamanan forum, lembaga regional dan entitas ASEAN, meliputi ASEAN Political Security Community Council (APSC), ASEAN Coordinating Council (ACC) dan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA);
c. penyiapan dan pelaksanaan perundingan dalam rangka kerja sama politik dan keamanan forum, lembaga regional dan entitas ASEAN, meliputi ASEAN Political Security Community Council (APSC), ASEAN Coordinating Council (ACC) dan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA);
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik dan keamanan forum, lembaga regional dan entitas ASEAN, meliputi ASEAN Political Security Community Council (APSC), ASEAN Coordinating Council (ACC) dan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA); dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik dan keamanan forum, lembaga regional dan entitas ASEAN, meliputi ASEAN Political Security Community Council (APSC), ASEAN Coordinating Council (ACC) dan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA).
Koreksi Anda
