Koreksi Pasal 437
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Forum, Lembaga Regional dan Entitas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Politik Keamanan ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik dan keamanan Forum, Lembaga Regional dan Entitas ASEAN, meliputi ASEAN Political Security Community Council (APSC), ASEAN Coordinating Council (ACC) dan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA).
Koreksi Anda
