Koreksi Pasal 436
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hukum, Imigrasi dan Konsuler mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama hukum, imigrasi dan konsuler ASEAN.
(2) Seksi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama hak asasi manusia ASEAN serta koordinasi bagi ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR).
Koreksi Anda
