Koreksi Pasal 433
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Politik Keamanan ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan konsuler ASEAN.
Koreksi Anda
