Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 432

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama keamanan ASEAN mengenai pemberantasan kejahatan lintas negara. (2) Seksi Kerja Sama Keamanan Maritim mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama keamanan ASEAN mengenai isu-isu yang terkait dengan keamanan maritim. (3) Seksi Kerja Sama Pertahanan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama keamanan ASEAN mengenai isu-isu yang terkait dengan kerja sama pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 432 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id